Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Walkot Tanjungbalai, ICW Pertanyakan Keterlibatan Oknum Penyidik Lain

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 24 April 2021 |07:53 WIB
Kasus Suap Walkot Tanjungbalai, ICW Pertanyakan Keterlibatan Oknum Penyidik Lain
AKP Stepanus Robin (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?," ucapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Segini Harta Kekayaan Oknum Penyidik KPK

Kurnia juga mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK memproses pelanggaran etik AKP Stepanus Robin. Ia juga mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak mengintervensi kasus ini.

"Sebab, jika itu dilakukan, maka pihak-pihak tersebut dapat disangka dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement