Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diganjar Asimilasi Covid-19, Petinggi Sunda Empire Bebas dari Penjara

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 26 April 2021 |19:19 WIB
Diganjar Asimilasi Covid-19, Petinggi Sunda Empire Bebas dari Penjara
Petinggi Sunda Empire Raden Rangga Sasana (Foto: Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

Baca Juga:  3 Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 27 Oktober 2020 lalu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement