RADEN Rangga Sasana, Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum, petinggi kelompok Sunda Empire bebas dari penjara. Sama halnya dengan Rangga dan Nasri Banks, Ratna juga mendapatkan program asimilasi rumah berkaitan Covid-19.
Ratna menjalani hukuman bui di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung, sedangkan Rangga dan Nasri Banks di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy Bandung.
Diketahui, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran dan divonis 2 tahun penjara. Ketiganya, yakni Raden Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 27 Oktober 2021.
Berikut perjalanan kisahnya Kerajaan Sunda Empire: