Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menetapkan vonis dua tahun penjara pada ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana
- 26 April 2021
Raden Rangga, Ratna Ningrum dan Nasri Banks bebas dari bui usai mendapatkan program asimilasi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.