Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Limpahkan Tahap I Kasus Penembakan Laskar FPI ke Kejaksaan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 27 April 2021 |12:52 WIB
Polri Limpahkan Tahap I Kasus Penembakan Laskar FPI ke Kejaksaan
Rekonstruksi penembakan Laskar FPI di Jalan Tol (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan sekaligus melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus penembakan terhadap Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke Kejaksaan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pelimpahan tahap I itu dilakukan untuk penyidikan dua tersangka, yakni F dan Y. Sedangkan tersangka lainnya EPZ dinyatakan telah dihentikan penyidikannya karena telah meninggal dunia.

"Kemarin, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara KM 50, kasus meninggalnya 4 orang Laskar FPI," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Ahmad menjelaskan, sampai saat ini dua orang tersangka F dan Y itu masih aktif sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Menurut Ahmad, setelah pelimpahan berkas itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu untuk melakukan penelitian dan menentukan langkah lanjutan.

"JPU akan mempelajari terlebih dahulu, apabila ada perbaikan akan diperbaiki," ujar Ahmad.

Sebelumnya dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek.

Baca Juga : Beredar Foto Eks FPI Akan Bunuh Diri Massal jika Habib Rizieq Tak Dibebaskan

Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement