JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pihak swasta yakni, Riefka Amalia dan Angga Yudistira, terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) dan penyidik lembaga antirasuah, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Riefka Amalia dan Angga Yudistira diduga merupakan pihak penampung uang dugaan suap yang diterima oleh Stepanus Robin Pattuju. Pemeriksaan terhadap keduanya telah dilakukan pada Senin, 26 April 2021. Pada pemeriksaan tersebut, penyidik mengusut penggunaan rekening keduanya yang diduga untuk menampung uang suap.
"Riefka Amalia (Swasta) dan Angga Yudistira (Swasta). Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP dan MH untuk menerima aliran sejumlah dana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (27/4/2021).
Ali enggan membeberkan lebih detail ihwal hasil pemeriksaan keduanya. Dikatakan Ali, hasil pemeriksaan lengkap keduanya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan diungkap di persidangan.
"Keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam BAP para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di pengadilan Tipikor," jelasnya.
"KPK memastikan akan tangani perkara ini dengan serius, transparan dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.
AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.