JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Timur menangkap dua pengedar ganja di Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Selasa, 21 April 2021. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 7 kilogram ganja.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, dua pelaku berinisial WSW alias Windi dan S. Informasi ini didapat dari laporan warga sekitar yang kerap mendapati adanya peredaran ganja.
"Berdasarkan informasi masyarakat ada pengedar narkotika jenis ganja yang sering melakukan transaksi di wilayah Jalan Pisangan Baru," kata Kombes Erwin Kurniawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (27/4/2021).
Erwin mengungkapkan, WSW alias Windi mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernisial S. Setelah itu, lanjut dia, pihaknya mengejar S dan menangkapnya di Rest Area Kilometer 71 Cilegon, Banten.
"Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 2,3 gram sabu milik S," ujarnya.
Adapun sabu 2,3 gram, sambung dia, dari pengakuan S, itu tidak untuk dijual kembali. "Kita amankan S saat itu dua sedang menggunakan sabu," ucapnya.
Sementara menurut pengakuan S, ganja didapatnya dari daerah Medan Sumatera Utara. Sedangkan sabu yang dipakainya didapat dari Palembang, Sumatera Selatan.
"Kita lakukan pengembangan terhadap hasil pengungkapan ini untuk meringkus bandar besar yang memasok ganja dan sabu kepada kedua tersangka," katanya.
Baca Juga : BNN Musnahkan 74 Kg Sabu, 41 Kg Ganja dan Puluhan Ribu Ekstasi
Atas perbuatan keduanya, WSW alias Windi dan S dijerat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman untuk keduanya, kata Erwin, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Erha Aprili Ramadhoni)