MEDAN - Polisi menetapkan status tersangka kepada IK alias Imam atas komentar bernada melecehkan kepada para istri prajurit kru KRI Nanggala 402. Komentar bernada melecehkan itu diunggahnya di laman media sosial Facebook.
"Iya benar, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/4/2021).
Penanganan kasus itu, kata Hadi, kini sudah diambil alih Subdit Siber Polda Sumatera Utara. Atas penetapan tersangka ini, Imam yang berprofesi sebagai petani itu juga sudah ditahan.
"Ya, resmi ditahan," ujarnya.
Hadi kemudian mengungkapkan, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Tersangka juga menyesali perbuatannya.
"Tersangka mengaku kalau dia yang mengunggah kata-kata yang tidak pantas itu," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, Imam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga : Sambangi Kediaman Letkol Irfan, Ridwan Kamil Berikan Uang Kasih Sayang Rp100 Juta
Kasus ini berawal saat grup Facebook 'Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)' mengunggah berita duka KRI Nanggala-402. Akun tersebut meminta semua kuli mendoakan para prajurit yang gugur.
Imam Kurniawan kemudian mengomentari posting-an itu dengan kalimat yang bernada melecehkan. Komentar itu ditujukan terhadap para istri para prajurit korban kapal selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam di perairan Laut Utara Bali pada Rabu, 21 April 2021 lalu.
Baca Juga : Hotman Paris Siap Tanggung Biaya Pendidikan Anak Awak KRI Nanggala 402
Komentar bernada melecehkan itu pun sontak membuat warganet riuh. Warganet mengecam adanya komentar itu, khususnya di tengah keluarga korban yang tengah berduka. Warganet yang kesal bahkan ada yang membuat sayembara berhadiah untuk menangkap pengunggah komentar tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)