Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Pakai Masker pada Pertemuan Publik, PM Thailand Didenda Rp2,7 Juta

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 28 April 2021 |15:02 WIB
Tak Pakai Masker pada Pertemuan Publik, PM Thailand Didenda Rp2,7 Juta
Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-ocha. (Foto: Reuters)
A
A
A

BANGKOK – Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-ocha dikenai denda setelah mengunggah fotonya yang memperlihatkan dirinya tak mengenakan masker pada sebuah pertemuan publik di media sosial.

Diwartakan Channel News Asia, Thailand baru-baru ini memberlakukan tindakan Covid-19 baru yang mulai berlaku pada 26 April. Salah satu aturan baru menyatakan orang-orang wajib mengenakan masker di ruang publik dan jika tidak, mereka akan didenda hingga 20.000 baht (sekira Rp9,2 juta).

BACA JUGA: Kesal, PM Thailand Semprot Wartawan dengan Disinfektan

PM Prayut, mengunggah fotonya dalam pertemuan dengan pejabat lain membahas vaksin Covid-19 di Facebook. Namun, banyak orang memperhatikan bahwa Perdana Menteri adalah satu-satunya yang tidak memakai masker dalam pertemuan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement