Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap Densus 88, Munarman Belum Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 28 April 2021 |10:25 WIB
Ditangkap Densus 88, Munarman Belum Jadi Tersangka
Ilustrasi (Foto : MPI)
A
A
A

"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam pasal 28 atat (1) dan pasal 28 ayat (2) UU no 5 Tahun 2018," ujar Ramadhan.

Baca Juga : Tim Advokasi Munarman Pastikan Akan Melakukan Perlawanan Hukum

Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara. Munarman sendiri saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement