JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan bahwa Istri dari Munarman telah menandatangani surat penangkapan suaminya.
"Dan surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan juga disampaikan kepada keluarga dalam hal ini adalah istri saudara M. Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).
Ramadhan menjelaskan, penentapan Munarman sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Adapun, status hukum eks Sekum FPI itu diteken pada 20 april 2021.
"Kemudian pada tanggal 27 April 2021 kemarin, dikeluarkan surat perintah penangkapan dan telah dilakukan penangkapan kemarin kepada saudara M di rumah yang bersangkutan di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan," ujar Ramadhan.
Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
Munarman sendiri saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Khafid Mardiyansyah)