Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Capres Fiktif Nurhadi Dikenakan Wajib Lapor Terkait Postingan KRI Nanggala 402

Antara , Jurnalis-Rabu, 28 April 2021 |14:12 WIB
Capres Fiktif Nurhadi Dikenakan Wajib Lapor Terkait Postingan KRI Nanggala 402
Capres fiktif Nurhadi dikenakan wajib lapor terkait postingan KRI Naggala 402 (Foto : Tangkapan layar video)
A
A
A

Baca Juga : Oknum Polisi yang Komentar Miring KRI Nanggala 402 Jadi Tersangka

Masyarakat juga diingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak tersangkut kasus hukum. Terlebih lagi, peristiwa tenggelamnya Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Nanggala-402 merupakan peristiwa duka dan prajurit yang gugur merupakan prajurit terbaik bangsa sehingga perlu ada rasa simpati terhadap keluarga korban.

Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Berdasarkan Instagram Infokomando, terlihat status Nurhadi yang terkait dengan kapal selam yang dipermasalahkan lengkap dengan foto yang bersangkutan. Ada pula tayangan Nurhadi menyampaikan permintaan maaf atas statusnya itu.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement