Baca Juga : Terungkap! Calo Karantina Covid-19 Pensiunan Dinas Pariwisata DKI
Imam juga menambahakan, upaya penggagalan benih lobster ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya sempat menggagalkan upaya penyelundupan bibit benih lobster sebanyak 28 ribu senilai Rp2 miliar.
Sedangkan untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 88 jo pasal 92 UU no 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara selama delapan tahun.
"Untuk bibit benih lobster akan kembali dilepaskan di selat Sunda Bandar Lampung," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)