Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Habib Rizieq, 2 Saksi Ahli Kompak Sebut Kerumunan Berpotensi Tularkan Covid-19

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Kamis, 29 April 2021 |14:43 WIB
Sidang Habib Rizieq, 2 Saksi Ahli Kompak Sebut Kerumunan Berpotensi Tularkan Covid-19
Sidang Habib Rizieq Shibab (Foto: Okto Rizki Alpino)
A
A
A

JAKARTA - Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung menyatakan semua kerumunan memiliki potensi penularan Covid-19.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono mengatakan, potensi penularan Covid-19 sangat mudah terjadi melalui kerumunan.

"Setiap kerumunan bisa meningkatkan resiko penularan. Tidak ada perbedaan," kata Hariadi Wibisono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:  Terungkap! Habib Rizieq Tak Kantongi Surat Negatif Covid-19 saat Keluar RS UMMI

Selanjutnya, epidemiolog dari Fakultas Kedokteran (FK) Unvierstas Padjadjaran Panji Fortuna menjelaskan, setiap kegiatan yang menghadirkan orang banyak sangat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 tak terkecuali apapun jenis kerumunannya.

"Meningkatnya Covid-19 bukan dari nama kerumunannya. Tapi kerumunannya itu sendiri. Jadi mau itu Maulid Nabi, mau itu kampanye, apakah itu musik rock, itu kerumunan tetap kerumunan," ujarnya.

Dikatakan Panji untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia sepatutnya semua pihak sama-sama menghindari semua kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.

"Yang efektif adalah semua kerumunan tidak boleh ada. Kalau sebagian kerumunan ada, sebagian kerumunan tidak ada, kurang efektif dibandingkan semua kerumunan ditiadakan," katanya.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Habib Rizieq, Jaksa Boyong Saksi Ahli

Perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.

Selanjutnya perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement