JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, beleid itu masih diperlukan untuk mengatur dunia digital.
"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, menghukumi, dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud saat jumpa pers secara virtual dari kantornya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Kominfo Klaim Sudah Take Down 3.640 Akun Terkait Ujaran Kebencian
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, seluruh dunia saat ini justru sedang memperbaiki dan atau membuat aturan hukum semacam UU ITE untuk mengatur dunia digital. "Kita pun sama. UU ITE masih sangat diperlukan," imbuh dia.
Untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan, maka pemerintah membuat pedoman teknis dan kriteria implementasi yang akan diputuskan dalam bentuk SKB 3 Kementerian/Lembaga antara lain Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.