"Ini bentuknya pedoman yang nanti Pak Menkominfo bilang jadi buku saku, buku pintar baik pada wartawan, masyarakat, Polri dan Jaksa Agung," ucap Mahfud.
Baca Juga: Curhat Layanan Klinik Kecantikan di Medsos, Wanita Ini Terancam 4 Tahun Penjara
Selain itu, Mahfud memastikan ada revisi semantik atau revisi terbatas berupa penambahan frasa dan atau perubahan frasa serta penambahan penjelasan dalam UU ITE.
"Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan Pasal 45 C," tutup Mahfud.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.