JAKARTA - Ulah oknum petugas layanan rapid test antigen Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu yang menggunakan alat rapid test antigen bekas kepada calon penumpang pesawat, membuat Jaksa Agung ST Burhanudin marah.
Jaksa Agung memerintahkan jaksa yang menangani kasus tersebut, menuntut para pelaku dengan hukuman maksimal.
Baca Juga: Layanan Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Sudah Terjadi sejak Desember 2020
"Jaksa Agung mengatakan, apabila terbukti bersalah, maka para pelaku harus dituntut secara maksimal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Kronologi Penggerebekan Layanan Rapid Test Pakai Alat Bekas di Bandara Kualanamu
Kapuspenkum Kejagung menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan petugas layanan rapid test dari Kimia Farma sangat membahayakan keselatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia.
"Sikap tegas ini, merupakan komitmen komitmen Kejaksaan dalam penegakan dan kepastian hukum serta menimbulkan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran prokes di masa pandemi Covid-19," tegasnya.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.