JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah meneribitkan 175.624 ribu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Data itu didapat dari 1 Januari hingga 22 Desember 2025.
Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
"Di Bidang Pidana Umum, periode 1 Januari sampai dengan 22 Desember 2025, data penanganan perkara tindak pidana umum untuk SPDP seluruh Indonesia ada 175.624 di SPDP-nya," ucap Anang.
Selain itu, ia mengatakan, ada 130.722 perkara sudah Tahap I, kemudian 115.745 perkara Tahap II dan 110.208 perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN).
"Putusan ada 96.690 dan upaya hukum. Ini upaya hukum ada upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi. Untuk upaya hukum banding ada 4.074 perkara. Upaya hukum kasasi ada 2.985 perkara dan yang sudah dieksekusi ada 99.491 perkara," ucapnya.
Di sisi lain, kata dia, pihaknya telah menyelesaikan perkara dengan cara restorative justice.