Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ustadz Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Beli Babi Lewat Online Rp900 Ribu

Iyung Rizki , Jurnalis-Kamis, 29 April 2021 |14:05 WIB
Ustadz Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Beli Babi Lewat <i>Online</i> Rp900 Ribu
Adam Ibrahim penyebar hoaks babi ngepet jadi tersangka. (Foto: Iyung Rizki)
A
A
A

Imran juga mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah mendapatkan popularitas di kampungnya. Tersangka memang dianggap sebagai tokoh masyarakat setempat.

Baca juga: Terungkap! Babi Ngepet di Depok Hoaks, Ustadz Penyebar Isu Ditangkap dan Jadi Tersangka

“Tujuannya agar lebih terkenal di kampungnya, ini merupakan tokoh tapi enggak terkenal, tokoh biasalah, tokoh masyarakat, bukan dari majelis hanya pengajian biasa,” kata Imran.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan AI sebagai tersangka dengan peran sebagai otak dari rekayasa. Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan anncaman 10 tahun penjara. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement