Kemudian berita babi ngepet tersebut viral di media sosial dan menghebohkan warga Sawangan, Depok. Menurut dia, mereka mempunyai peran masing-masing merekayasa babi ngepet tersebut. Ada yang menangkap sambil telanjang, membunuh dan menguburkan babi.
"Masing-masing pelaku mempunyai peran, ada yang menangkap dan telanjang padahal itu bukan telanjang motong dan membunuh dan menguburkan babi," bebernya.
Atas perbuatannya, AL ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946.
(Awaludin)