Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Penyebar Hoaks Babi Ngepet Ingin Terkenal

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 29 April 2021 |16:29 WIB
Polisi: Penyebar <i>Hoaks</i> Babi Ngepet Ingin Terkenal
Kapolresto Depok, Kombes Imran Edwin (foto: ist)
A
A
A

Kemudian berita babi ngepet tersebut viral di media sosial dan menghebohkan warga Sawangan, Depok. Menurut dia, mereka mempunyai peran masing-masing merekayasa babi ngepet tersebut. Ada yang menangkap sambil telanjang, membunuh dan menguburkan babi.

"Masing-masing pelaku mempunyai peran, ada yang menangkap dan telanjang padahal itu bukan telanjang motong dan membunuh dan menguburkan babi," bebernya.

Atas perbuatannya, AL ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement