Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Parkir Liar, 139 Motor dan Mobil di Tangerang Digembosi Dishub

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Kamis, 29 April 2021 |18:45 WIB
Parkir Liar, 139 Motor dan Mobil di Tangerang Digembosi Dishub
Dishub Tangerang gembosi kendaraan yang parkir liar. (Foto : Sindonews)
A
A
A

Lebih lanjut, pihaknya berharap, sanksi tegas berupa penggembosan ban mobil maupun motor yang melakukan pelanggaran parkir liar di wilayah Kota Tangerang dapat jera. Sehingga, kedepannya tidak lagi parkir sembarangan yang memakan badan jalan.

Baca Juga : Trotoar Rp21 Miliar Jadi Lapak Parkir Liar di Tangsel, Komunitas Sepeda Curhat Begini

"Kami masih melakukan tindakan persuasif, dengan itu kami harap para pengendara bisa mematuhi aturan berlalu lintas. Terlebih memarkir kendaraan di tempat-tempat yang sudah disediakan," tuturnya.

Baca Juga : Razia Parkir Liar di Depan Kuningan City, Belasan Motor Digembosi

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement