Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantah Bantu Tersangka Walkot Tanjungbalai, Lili Pintauli : Saya Terikat Kode Etik KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2021 |11:34 WIB
Bantah Bantu Tersangka Walkot Tanjungbalai, Lili Pintauli : Saya Terikat Kode Etik KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli (Foto: iNews)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). Apalagi, kata Lili, sampai harus membantu penanganan perkara yang menjerat M Syahrial.

Lili menjelaskan bahwa dirinya terikat dengan kode etik dan aturan KPK yang melarang pegawai hingga pimpinan untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara. Oleh karenanya, ditekankan Lili, ia tidak pernah sama sekali membantu penanganan perkara M Syahrial.

"Saya sangat menyadari bahwa saya sebagai insan KPK, saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara," ujar Lili saat konpers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

Namun demikian, Lili menjelaskan, sebagai pimpinan KPK yang bertugas dalam pelaksanaan pencegahan korupsi, dirinya tidak bisa menghindari komunikasi dengan hampir seluruh kepala daerah di Indonesia. Namun, ditekankan Lili, komunikasi itu hanya sekadar terkait pencegahan korupsi.

"Saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah. Dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam segi pengecegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," bebernya.

Ia juga mengakui sebelum bertugas di KPK, sempat menjabat di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Di mana, pada saat itu tentu dirinya mempunyai banyak jaringan yang hingga kini masih terjalin komunikasi.

"Posisi saya memang sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK ini, membuat saya telah memiliki jaringan yang cukup lumayan luas dan hubungan silaturahmi itu tetap terjalin tetapi tetap dengan batasan-batasan yang ditentukan dengan aturan," bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement