Baca Juga : Poldasu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Dalam pengungkapan kasus itu, sebut Panca, pihaknya ikut menyita uang tunai senilai Rp117 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil keuntungan dari rapid test abal-abal tersebut.
Baca Juga : Alat Rapid Test Antigen Bekas Didaur Ulang di Kantor Kimia Farma Medan
(Erha Aprili Ramadhoni)