Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Tuntutan Buruh saat Aksi May Day

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Sabtu, 01 Mei 2021 |04:31 WIB
Ini Tuntutan Buruh saat Aksi <i>May Day</i>
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Sementara itu, terkait dengan karyawan kontrak, di dalam UU Ketenagakerjaan dibatasi maksimal hanya 3 periode kontrak dan batas maksimal waktu kontrak adalah 5 tahun. Dengan pembatasan periode dan batas waktu kontrak ini, setelah 5 tahun kontrak, maka setelah itu buruh dapat diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) sepanjang berkinerja baik dan dibutuhkan perusahaan.

Tetapi di dalam UU Cipta Kerja, lanjut Said Iqbal, PKWT tidak dibatasi periode dan batas maksimal waktu kontraknya, sehingga pekerja dapat di kontrak pendek tanpa periode dan tidak ada batas waktu atau dikontrak terus menerus. Ini yang dimaksud kontrak seumur hidup tanpa masa depan. Dampaknya, buruh tidak ada kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT), karena dikontrak terus menerus oleh Perusahaan.

Dalam tuntutannya, buruh meminta PKWT atau karyawan kontrak harus dibatasi 3 - 7 periode kontrak dan batas maksimal waktu kontrak adalah 5 – 7 tahun, agar karyawan kontrak bisa punya kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT) yang berkinerja baik.

“Jangka waktu kontrak tidak diatur dalam peraturan pemerintah tapi harus diatur di UU 11/2020,” kata Said Iqbal.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement