Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Larangan Mudik Harus Dapat Dukungan Pemerintah Daerah

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Sabtu, 01 Mei 2021 |06:07 WIB
Larangan Mudik Harus Dapat Dukungan Pemerintah Daerah
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengaku khawatir masih banyak masyarakat yang nekat melakukan mudik tahun ini.

“Jadi sekali lagi hati-hati dengan mudik Lebaran, hati-hati, cek, kendalikan, dan pengaturan yang mudik itu sangat penting sekali," kata dia.

"Saya menyakini apabila pemerintah daerah dibantu oleh Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) semuanya segera mengatur, mengendalikan mengenai disiplin protokol kesehatan saya yakin kenaikannya tidak seperti tahun lalu 93 persen," ujar Presiden.

Senada dengan itu, Mendagri Tito Karnavian keluarkan instruksi agar daerah membuat aturan larangan mudik jelang hari raya Idulfitri 2021. Kepala daerah juga harus menerapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik.

Dalam berbagai kesempatan, Tito selalu meminta masyarakat belajar dari lonjakan kasus Covid-19 di India dan tak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Jangan lengah, kita jangan mengulang, belajar dari problem yang ada di India," kata dia.

Sejumlah kepala daerah merespon langsung warganya untuk mematuhi larangan mudik. Di antaranya adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris menyatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat yang melarang adanya mobilitas massa.

"Nanti akan ada tim yang menindak lanjuti, TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) dan juga Pemda (Pemerintah Daerah) untuk melakukan pengamanan di perbatasan untuk memastikan baik masuk maupun keluar kita batasi pergerakannya," kata Idris.

Selain itu, Pemerintah Kota Bandarlampung melarang warga untuk mudik Lebaran 2021. Larangan ini sesuai anjuran pemerintah pusat mulai 6-17 Mei. Dia berharap dengan adanya larangan mudik ini, tingkat penyebaran Covid-19 di Bandarlampung bisa menurun, sehingga bisa masuk zona hijau.

Kemudian, daerah yang resmi berlakukan larangan mudik yaitu Provinsi Jawa Tengah. Kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dari Gugus Tugas Covid-19 dilarang memasuki Jateng dalam masa pelarangan mudik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement