"Kita sangat memahami kondisi saat ini masih pandemi Covid-19, makanya kami KSPSI tidak mengerakkan massa buruh yang besar," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, kata Roy, pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari tuntutan pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja hingga pembayaran THR Lebaran 2021 dibayar full.
"Kami juga meminta UMSK 2021 ditetapkan, usut tuntas dugaan korupsi dana Jamsostek, dan tindak pengusaha-pengusaha nakal yang tidak melaksanakan hak normatif buruh," tandasnya.
(Qur'anul Hidayat)