"Kita sangat memahami kondisi saat ini masih pandemi Covid-19, makanya kami KSPSI tidak mengerakkan massa buruh yang besar," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, kata Roy, pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari tuntutan pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja hingga pembayaran THR Lebaran 2021 dibayar full.
"Kami juga meminta UMSK 2021 ditetapkan, usut tuntas dugaan korupsi dana Jamsostek, dan tindak pengusaha-pengusaha nakal yang tidak melaksanakan hak normatif buruh," tandasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.