Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ridwan Kamil Terbitkan SE Pengendalian Aktivitas Masyarakat Batasi Mobilitas Antardaerah

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Sabtu, 01 Mei 2021 |16:14 WIB
Ridwan Kamil Terbitkan SE Pengendalian Aktivitas Masyarakat Batasi Mobilitas Antardaerah
Gerbang Tol Palimanan (Foto : Humas Pemprov Jabar)
A
A
A

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya mengurangi risiko penularan Covid-19 saat musim libur Lebaran 2021. Salah satunya dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.

Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan non-mudik, seperti perjalanan dinas/bekerja wajib mengantongi surat izin perjalanan tertulis atau surat Izin keluar/masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sudah mengeluarkan SE Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

SE tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten/jota se-Jabar, agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, kata Daud, ruang gerak Covid-19, bisa dibatasi.

"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Sabtu (1/5/2021).

Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam SE tersebut. Selain pelaku perjalanan wajib mengantongi surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.

Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota pun diminta membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Baca Juga : Komentari Babi Ngepet di Depok, Ridwan Kamil Singgung Merebaknya Hoaks dan Tetangga Julid

"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement