Kedua melampirkan fotokopi e-KTP, Tanda Kepemilikan Tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
“Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) akan melakukan verifikasi data ke lapangan. Mereka lalu mengunggah data petani ke eRDKK," ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan pengunggahan data RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi ke dalam sistem eRDKK.
Ketua Kelompok Tani Sauyunan, Dusun Cipaku, Desa Pangadegan, Didi mengatakan, untuk mendapatkan kartu tani, para petani sebelumnya mengajukan permohonan terlebih dahulu yang dilengkapi dengan fotokopi KTP, fotokopi KK dan juga luas areal tanam.
“Jadi sebelumnya petani mengajukan permohonan terlebih dahulu dan alhamdulillah setelah diproses sekarang bisa keterima,” tuturnya.