JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/5/2021). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi serta ahli yang dapat meringankan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, terdakwa Habib Rizieq Shihab menghadirkan dua saksi guna meringankan dakwaannya atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ketua Barisan Kesatria Nusantara, Zainal Arifin dan Eks Ketua Hilal Merah Indonesia (Himi) FPI, Ali Hamid hadir sebagai saksi.
Sementara itu, sidang dimulai pukul 09.20 WIB. Hingga saat ini sidang masih berlangsung secara offline dengan pemaparan saksi Haris Ubaidillah selalu ketua panitia acara Maulid di Petamburan tersebut.
Eks Ketua Himi FPI, Ali Hamid mengungkapkan dirinya telah mengetahui acara tersebut seminggu sebelum pelaksanaan. Ia juga diminta membantu mengimbau protokol kesehatan di lokasi acara tersebut.
"Panitia meminta saya datang serta membawa 20 anggota untuk membantu mengimbau prokes kepada jamaah yang hadir," terang Ali dalam persidangan.
Ali menambahkan, dirinya beserta anggota terus mengimbau jamaah untuk patuhi prokes. Namun, faktanya beberapa jamaah ada yang patuh dan ada yang tidak.
Baca Juga : Sidang Habib Rizieq, 2 Saksi Ahli Kompak Sebut Kerumunan Berpotensi Tularkan Covid-19
"Ada yang tidak kami memberikan masker, tapi ada juga yang tidak patuh karena kembali kepada kesadaran masing-masing. Prinsipnya kami telah mengimbau secara berkala," tuturnya.