Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Sabu dan Sajam, Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Kembali Ditangkap

Antara , Jurnalis-Senin, 03 Mei 2021 |02:30 WIB
 Simpan Sabu dan Sajam, Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Kembali Ditangkap
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

BANJARMASIN - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berinisial SYA (25) kembali terjerat perkara narkoba untuk kedua kalinya setelah pada Sabtu 1 Mei 2021 kembali ditangkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata membenarkan penangkapan sang wakil rakyat tersebut. Dia menyebut ada empat orang diamankan termasuk SYA dengan barang bukti 1,8 gram sabu-sabu beserta alat hisap dan senjata tajam.

Baca juga:  Polda Jatim Paparkan Kronologi Pengungkapan 2,5 Ton Sabu

Namun Meilki belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci mengingat penyidik masih proses pemeriksaan mendalam terhadap keempat orang yang ditangkap.

Diketahui sebelumnya SYA juga pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan pada Desember 2020 lalu. Kala itu SYA ditangkap bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Baca juga:  Transit di Bandara Soetta, Pengedar Sabu Jaringan Antar Pulau Ditangkap

Petugas mendapati sang wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedang pesta narkoba. Barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.

Namun setelah dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga saat itu menyebut SYA telah menggunakan narkoba hampir dua tahun berdasarkan pengakuan yang bersangkutan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement