Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Moeldoko 3 Kali Mangkir, Gugatan AD/ART Partai Demokrat Dinyatakan Gugur

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 04 Mei 2021 |15:21 WIB
Kubu Moeldoko 3 Kali Mangkir, Gugatan AD/ART Partai Demokrat Dinyatakan Gugur
Suasana sidang di PN Jakpus (Foto : Okezone.com/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, gugur. Hal itu didasarkan karena para penggugat tidak hadir selama tiga kali berturut-turut.

"Oleh karena pihak para penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan ini dan gugatan dinyatakan gugur. Oleh karena gugatan gugur maka sidang hanya sampai sekian, tidak ada kelanjutannya dan sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," kata Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

Hakim Saifuddin menjelaskan, sampai dengan hari ini, para penggugat yang berasal dari kubu Moeldoko belum hadir atau tidak pernah menghadiri persidangan. Sedangkan untuk para tergugat, hadir kuasanya seperti pada sidang-sidang sebelumnya.

"Bagaimana sidang perkara ini, kita telah tiga kali memanggil dan melaksanakan persidangan, yaitu panggilan untuk sidang pada tanggal 20 April , kemudian sidang kedua tanggal 27 April dan hari ini tanggal 4 Mei 2021," bebernya.

Hakim Saifuddin menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil para penggugat secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut. Namun, para penggugat tidak pernah hadir sama sekali dalam persidangan. Atas dasar itu, hakim memutuskan menggugurkan gugatan para penggugat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement