Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Moeldoko 3 Kali Mangkir, Gugatan AD/ART Partai Demokrat Dinyatakan Gugur

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 04 Mei 2021 |15:21 WIB
Kubu Moeldoko 3 Kali Mangkir, Gugatan AD/ART Partai Demokrat Dinyatakan Gugur
Suasana sidang di PN Jakpus (Foto : Okezone.com/Arie)
A
A
A

"Memperhatikan ketentuan pasal 124 dan ketentuan lain dari segala peraturan perundang-undangan yang bersangkutan mengadili, menyatakan gugatan para penggugat tersebut gugur," ucapnya.

Baca Juga : Jelang Larangan Mudik, Antrean Tes Covid-19 di Stasiun Pasar Senen Mengular

Sebelumnya, Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Keputusan Kemenkumham itu yakni berkaitan dengan tidak sahnya hasil KLB di Deli Serdang, Medan.

Adapun, yang digugat mereka yakni terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Menurut Partai Demokrat kubu Moeldoko, AD/ART tersebut melanggar Undang-Undang (UU) baik formil dan materiil. Tak hanya itu, mereka juga menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi Rp100 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement