JAKARTA - Habib Rizieq Shihab mengaku terkejut saat semua syarat telah terpenuhi, namun Front Pembela Islam (FPI) justru malah dibubarkan pemerintah. Bahkan, FPI secara resmi dilarang pemerintah pada 30 Desember 2020.
"Kami telah melengkapi berbagai persyaratan agar FPI terdaftar sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Habib Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Habib Rizieq tidak tahu apa penyebab organisasi tersebut dibubarkan. Sebab, FPI telah melengkapi semua berkas yang diminta.
Mantan Imam Besar FPI itu melanjutkan, pihaknya selalu mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada kemendagri sejak FPI berdiri tahun 1998 silam. SKT tersebut selalu diterima dan diperpanjang masa berlaku oleh Kemendagri.
SKT FPI habis pada 20 Juni 2020, FPI sempat mengajukan perpanjangan SKT. Menurut Habib Rizieq, rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan SKT tersebut sudah didapat.
Baca Juga: Habib Rizieq: Kami Tak Setuju Pancasila Diganti, Itu Peninggalan Ulama