Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SKT dari Kemenag dan Ikrar Setia UUD 1945 dan Pancasila Beres, Habib Rizieq: FPI Malah Dibubarkan

MNC Portal , Jurnalis-Selasa, 04 Mei 2021 |12:51 WIB
SKT dari Kemenag dan Ikrar Setia UUD 1945 dan Pancasila Beres, Habib Rizieq: FPI Malah Dibubarkan
Habib Rizieq Syihab.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab mengaku terkejut saat semua syarat telah terpenuhi, namun Front Pembela Islam (FPI) justru malah dibubarkan pemerintah. Bahkan, FPI secara resmi dilarang pemerintah pada 30 Desember 2020.

"Kami telah melengkapi berbagai persyaratan agar FPI terdaftar sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Habib Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).

Habib Rizieq tidak tahu apa penyebab organisasi tersebut dibubarkan. Sebab, FPI telah melengkapi semua berkas yang diminta.

Baca Juga: Habib Rizieq Terlambat Isolasi Mandiri karena Surat Clearence Kesehatan Keluar Setelah Sepekan Tiba di Tanah Air

Mantan Imam Besar FPI itu melanjutkan, pihaknya selalu mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada kemendagri sejak FPI berdiri tahun 1998 silam. SKT tersebut selalu diterima dan diperpanjang masa berlaku oleh Kemendagri.

SKT FPI habis pada 20 Juni 2020, FPI sempat mengajukan perpanjangan SKT. Menurut Habib Rizieq, rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendapatkan SKT tersebut sudah didapat.

Baca Juga: Habib Rizieq: Kami Tak Setuju Pancasila Diganti, Itu Peninggalan Ulama

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement