"Ada rekomendasi dari Kemenag. Selembar surat dari Kemenag, kita ikrar dari FPI setia Pancasila UUD 1945 dan NKRI. Hal tersebut kami lakukan, rekomendasi kami dapat," jelas Habib Rizieq.
Setelah mendapat rekomendasi tersebut, FPI langsung mengirim berkas ke Kemendagri. Namun, Kemendagri melihat masih ada yang kurang dalam Anggaran Dasar FPI, sehingga SKT tidak diterbitkan.
"Pasal yang kurang dalam Anggaran Dasar itu, pasal soal penyelesaian sengketa. Pasal itu dalam Anggaran Dasar belum ada. Adanya di Anggaran Rumah Tangga. Nah, Kemendagri minta dimasukkan dalam AD, sekaligus minta penjelasan soal khilafah," kata Habib Rizieq.
Sebelumnya, FPI secara kelembagaan dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah. Selain itu, merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Kementerian atau Lembaga sejak 30 Desember telah dibubarkan.
Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas dan penggunaan atribut organisasi berbasis agama itu dilarang. Kini, eks markas FPI di Petamburan dijadikan Kampung Tangguh Jaya (KTJ) untuk menanggulangi pandemi Covid-19.(Muhammad Refi Sandi)
(Sazili Mustofa)