Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Depok Terbitkan Aturan Iktikaf, Sholat Idul Fitri dan Larangan Mudik Lebaran

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 04 Mei 2021 |15:19 WIB
Pemkot Depok Terbitkan Aturan Iktikaf, Sholat Idul Fitri dan Larangan Mudik Lebaran
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 451/203-HUK tentang penyelenggaraan Itikaf, Sholat Idul Fitri dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M selama masa pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir Ramadhan dapat dilakukan di masjid dengan mematuhi sejumlah aturan. Di antaranya yaitu pengurus masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan itikaf dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan itikaf dengan membuat surat pernyataan. 

Baca juga: Prokes Ketat, Pemkot Depok Perbolehkan Sholat Idul Fitri di Masjid & Lapangan

Surat pernyataan berisikan komitmen dan kesungguhan serta tanggung jawab pengurus masjid dalam melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.

Jumlah jamaah peserta itikaf paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Peserta itikaf juga wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.

Selanjutnya, ceramah atau kegiatan kajian selama pelaksanaan itikaf dilakukan paling lama 30 menit, serta pelaksanaan sahur dilakukan dengan menggunaan nasi kotak dan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Wali Kota Depok Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama

Pemkot Depok juha resmi terbitkan aturan terkait larangan mudik Lebaran. Selain itu, Pemkot Depok juga mengeluarkan aturan terkait pengendalian mobilitas penduduk selama masa sebelum larangan mudik, pada masa larangan mudik, dan setelah masa larangan mudik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 443/201.1-Huk/Satgas.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, seperti yang telah disampaikan pemerintah pusat, bahwa kegiatan mudik dari dan ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dilarang. Kecuali, mereka yang memiliki kepentingan sangat mendesak. 

"Misalnya, ada keluarga yang wafat atau sakit, dan alasan lainnya yang dikecualikan. Maka harus menyertakan surat izin atau dispensasi keluar masuk yang dikeluarkan oleh lurah setempat," ujar Idris, melalui kanal youtube pribadinya, Senin (03/05/21).

Dia mengatakan, bagi warga luar daerah yang masuk ke Kota Depok, diwajibkan untuk melapor ke RW, RT, dan Satuan Tugas (Satgas) Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), serta melaksanakan isolasi mandiri selama tiga hari.

Selain itu, sambungnya, untuk kegiatan warga selama masa cuti Idulfitri dari 12-16 Mei 2021, pihaknya membatasi aktivitas di tempat pariwisata dan wahana keluarga. Dengan jumlah pengunjung maksimal 20 persen dari kapasitas tempat. 

"Demikian pula untuk pengunjung pusat perbelanjaan dan bioskop, dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas tempat," ucap M Idris.

Dia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama TNI, Polri, serta organisasi kemasyarakatan pada level komunitas, RT, RW, dan Satgas KSTJ akan selalu mengawasi secara ketat terhadap pelaksanaan sejumlah aturan tersebut. Termasuk mengawasi mobilitas warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek. 

Wali Kota juga menekankan pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran. Terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Wali Kota Idris menekankan kepada perusahaan untuk membayarkan kepada karyawan maksimal H-7 lebaran. Aturan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement