Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Depok Terbitkan Aturan Iktikaf, Sholat Idul Fitri dan Larangan Mudik Lebaran

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 04 Mei 2021 |15:19 WIB
Pemkot Depok Terbitkan Aturan Iktikaf, Sholat Idul Fitri dan Larangan Mudik Lebaran
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan. Seperti THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Selain itu besaran THR diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yaitu, bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan, diberikan secara proporsional. 

Sedangan untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan, bagi yang bekerja selama 12 bulan atau lebih. Sedangkan pekerja yang belum mencapai 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan, selama masa kerja. 

Terakhir, THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement