Baca juga: Gila! Penyelundupan Ekspor Benih Lobster Dibungkus Kangkung
"Mereka ini punya peran yang berbeda, 3 orang diamankan di Bali sementara tersangka 4 diamankan di Jakarta. Kami juga masih mencari 4 orang tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini," lanjut Adi.
Adapun pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhandengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)