Saat ini puluhan ribu benih lobster tersebut sudah dilepasliarkan di perairan Anyer, Serang Provinsi Banten. Sementara sebanyak 120 Lobster disisakan untuk keperluan penyelidikan.
Baca juga: Tegas! RI Stop Ekspor Benih Lobster
"Setelah dilakukan penghitungan, pada hari yang sama juga benih lobster itu langsung dilepas liarkan di perairan Anyer, Serang untuk menjaga sumber daya alam," lanjutnya.
Adapun pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhandengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)