Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan AD/ART Digugurkan, Kubu Moeldoko: Ini Baru Pemanasan

Rakhmatulloh , Jurnalis-Rabu, 05 Mei 2021 |17:14 WIB
Gugatan AD/ART Digugurkan, Kubu Moeldoko: Ini Baru Pemanasan
Ilustrasi (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad berkomentar terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menggugurkan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang dilayangkan pihaknya. Menurut Rahmad, Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHy) menyebutnya sebagai pepesan kosong.

Rahmad menganggap, strategi tempur seorang mantan Mayor yakni kubu AHY yang belum pernah bertempur tentu akan kalah jauh dari strategi tempur seorang Mantan Panglima, Jenderal Bintang Empat, Moeldoko.

"Karena itu, terlalu prematur bagi Kubu AHY untuk menyebut DPP Partai Demokrat pimpinan Jenderal Meoldoko adalah pepesan kosong. Bagi kami, ini baru latihan, pemanasan," ujarnya, Rabu (5/5/2021).

Menurut Rahmad, gugatan yang digugurkan PN Jakarta Pusat itu sesungguhnya adalah gugatan yang telah dicabut oleh para penggugat pada tanggal 16 April 2021 lalu. Karena gugatan tersebut telah dicabut penggugat, maka wajar jika kemudian gugatan itu menjadi gugur.

Di sisi lain, Rahmad menuturkan, pencabutan gugatan dilakukan atas permintaan penggugat sendiri karena ada 3 orang penggugat yang menarik gugatannya. Lagi pula pada saat itu ada materi gugatan penting yang belum sempat dimasukkan ke dalam gugatan.

"Oleh karena itu, gugatan kami terhadap AD ART 2020 jalan terus dan bahkan jumlah penggugatnya sekarang menjadi lebih banyak dan bahkan ada gugatannya yang langsung dilakukan oleh Ketua ketua DPC," ungkap dia.

Lebih lanjut Rahmad menjelaskan, gugatan terhadap AD/ART 2020 yang sekarang sedang berjalan di PN Jakarta Pusat adalah gugatan Ketua DPC Halmahera Utara ke Kubu AHY. Ketua DPC Halmahera Utara dipecat AHY karena diketahui mengikuti dan mendukung KLB Deli Serdang. Kemudian, Ketua Ketua DPC lainnya juga sedang antri menggugat AHY ke PN Jakarta Pusat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement