Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mama Muda Nekat Aborsi Kandungannya di Mal, Alasannya Bikin Miris

Hambali , Jurnalis-Rabu, 05 Mei 2021 |02:04 WIB
Mama Muda Nekat Aborsi Kandungannya di Mal, Alasannya Bikin Miris
Mama muda nekat aborsi kandungan di mal. (Foto : MNC Portal/Hambali)
A
A
A

SI telah memiliki seorang suami yang bekerja sebagai ojek online (ojol). Dari buah perkawinannya itu, SI dikaruniai seorang anak yang kini berusia 4 tahun. Tanpa diketahui suaminya, SI memesan pil dan merencanakan meminumnya saat bekerja.

Atas perbuatannya, SI dijerat praktik tindak pidana aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana dijelaskan Pasal 341, Pasal 342, dan Pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.

Baca Juga : Tarif Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura City Rp15 Juta

"Maksimal 9 tahun penjara," ujar Iman.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement