Baca juga: Kadishub DKI: Pengajuan dan Pemberlakuan SIKM pada 4-5 Mei 2021
"Pelaksanaan (silaturahmi dan halal bihalal) hari raya (Idul Fitri) dapat dilaksanakan dengan online, melalui video call, medsos dan lain sebagainya," ujarnya.
Ia meminta masyarakat khususnya dengan kategori usia rentan dan beresiko tertular Covid-19 agar lebih mewaspadai bahayanya virus ini.
"Untuk itu kami minta kepada masyarakat khususnya anak berusia di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun tidak melakukan kegiatan di luar rumah," tambahnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.