Setelah digeledah, ternyata RK memiliki SIM A yang berlaku sampai 2022. "Namun saat diperiksa tidak (mau) menunjukkan SIM yang sah tersebut. Kita sita kendaraannya, kita cari asal-usul kendaraan tersebut. Dari nomor mesin dan nomor rangka terdaftar di Polda Metro Jaya. Nomor plat asli kendaraan tersebut yakni B-8462-BP," ungkap Sambodo.
Baca juga: Viral Sopir Mobil Mewah Bernopol Aneh, Ternyata Punya SIM 'Negara Sunda Nusantara'
Lebih lanjut ia meminta masyarakat untuk menggunakan TNKB dan surat-surat yang sah yang dikeluarkan Polri dalam berkendara di jalan umum.
"Kita mengimbau masyarakat menggunakan TNKB sesuai ketentuan yang berlaku serta dan STNK yang sah yang dikeluarkan Polri. Sesuai Pasal 68 dan Pasal 106 UU LLAJ," tegasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.