Sementara itu, untuk open house/ halal bi halal sepenuhnya dilarang pada lebaran kali ini. Di dalam SE tersebut para kepala daerah diminta untuk menyampaikan instruksi ini kepada jajarannya di pemerintah daerah.
“Dan menginstruksikan kepada ASN di daerah untuk tidak melaksanakan open house atau halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
Baca juga: Mutasi Covid-19 Asal Inggris Masuk Tangerang, Begini Kondisi Pasien
Wiku meminta agar para kepala daerah segera menindaklanjuti surat edaran ini.
“Oleh karena itu diminta kepada seluruh pimpinan daerah agar SE ini dapat ditindaklanjuti. Sehingga kemunculan covid-19 dapat ditekan,” pungkasnya.
(Awaludin)