"Sedangkan perkara 226 ini belum (agenda sidang tuntutan), belum pemeriksaan terdakwa. Mungkin masih menunggu pemeriksaan dengan Majelis," ucap dia.
Alex menambahkan, dalam sidang perkara nomor 226 yang digelar Senin (10/5/2021), tim kuasa hukum berencana menghadirkan kembali dua saksi ahli guna membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kerumunan warga.
"Kalau lancar, cepat, mungkin dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa terhadap nomor 226. Dan mungkin juga tuntutan bisa semuanya, ketiganya (tuntutan perkara 221, 222, dan 226)," katanya.
(Qur'anul Hidayat)