BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di rumah salah seorang warga di dusun Serdang, Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (6/5/2021) pagi.
Dalam Penggerebekan itu, polisi berhasil meringkus salah seorang mama muda berinisial DL (35), warga dusun setempat bersama barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 5 paket dengan berat bruto 47 gram dan Pil Ektasi sebanyak 15 butir.
Baca juga: Gagalkan Pengiriman Sabu 3 Kg asal Malaysia, Polrestabes Medan Tangkap 2 Pelaku
Polisi juga mengamankan 1 unit timbangan digital, beberapa bungkusan plastik bening serta uang tunai Rp1 Juta yang diduga hasil dari transaksi barang haram itu.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, penggerebekan rumah tersangka itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan MW di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba.
Baca juga: Melawan saat Ditangkap, DPO BNN Tewas Ditembak
"Berawal dari pengembangan penangkapan MZ, anggota Sat Resnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Yandri C Akip melanjutkan penggerebekan di rumah tesangka DL di Dusun Serdang Desa Jelutung II, di rumah DL ditemukan juga barang bukti 47 gram Sabu, 15 butir Ekstasi, uang dan barang bukti lainnya," kata Agus, Kamis (6/5/2021).
Tersangka beserta barang bukti kata dia saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.