Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditjen Pas Usul Pengguna Narkoba Tak Perlu Dipenjara, Tapi Direhabilitasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |14:24 WIB
 Ditjen Pas Usul Pengguna Narkoba Tak Perlu Dipenjara, Tapi Direhabilitasi
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Baca juga:  Menko Polhukam Dorong Pembangunan Lapas Terintegrasi di Pasuruan

Selain melakukan rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba, Ditjenpas Kemenkumham juga sedang membangun tiga lapas baru di Nusakambangan. Hal itu juga dilakukan agar juga mengurangi kelebihan muatan di sejumlah lapas Indonesia.

"Tahun 2021 di bangun lapas baru sejumlah 3 di Nusakambangan dengan kapasitas 1.500 penghuni. Meningkatkan kapasitas hunian dengan membangun blok hunian baru di beberapa lapas di wilayah Indonesia yang penghuninya sangat over," terang Heni.

"Serta mengoptimalkan, pembebasan bersyarat, asimilasi di rumah bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement