BANJARMASIN - Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menetapkan oknum anggota DPRD Tanah Laut berinisial SYA (26) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika yang dilakukannya.
"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wakil rakyat yang kami amankan sebelumnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyebaran Video Syur Anggota DPRD Pangkep
Diketahui SYA bersama dua orang lainnya yaitu MR (18) dan HS (47) ditangkap pada Sabtu 1 Mei lalu di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut.
Terungkapnya bisnis haram narkoba yang dilakukan SYA setelah polisi meringkus MR di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Alfa Mart Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 2,02 gram yang ditemukan petugas, diakui MR dia terima dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli.
Kemudian, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SYA di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Saat digeledah, ditemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik tersangka.