MAKASSAR - Kepolisian Resor Pangkep akhirnya menetapkan dua pelaku terduga penyebar video syur mantan anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan berinisial AR, Sabtu 19 Desember 2020.
Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakikan pemeriksaan sejumlah saksi. Dan menetapkan dua pelaku sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan dua tersangka penyebar video kemarin. Pertama insialnya SAR, yang kedua inisialnya M," kata Endon.
Baca Juga: Kena Rayuan Maut Wanita, Seorang Lurah Terjebak Kasus Video Call Mesum
Tersangka SAR (38) telah ditahan dirutan Polres Pangkep, sedangkan tersangka M (38) belum dilakukan penahanan sebab hasil rapid testnya reaktif. Sehingga dilakukan tindakan isolasi di rumah sakit umum Batara Siang Pangkep.