"Rencananya akan dilakukan sweb test pada hari senin tanggal 21 Desember 2020," lanjutnya.
Baca Juga: Sewa Kamar Kosan 3 Jam, 7 Pasangan Mesum Digerebek
Adapun modus dari pelaku berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa pelaku M membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan Handphone miliknya atas perintah pelaku SAR tanpa diketahui oleh pelapor AR.
"Di mana dalam rekaman tersebut pelaku dan pelapor melakukan perbuatan mesum dikamar hotel Four Poin Makassar pada bulan Juli 2020," ungkap Endon.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik dengan acaman hukuman 6 tahun penjara atau dengan Rp1 miliar.
(Arief Setyadi )