Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalam Dua Hari 171.358 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Sabtu, 08 Mei 2021 |21:37 WIB
Dalam Dua Hari 171.358 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

BEKASI – Sebanyak 171.358 kendaraan sudah meninggalkan Jabodetabek sejak H-7 hingga H-6 (Kamis-Jumat) Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Berdasar catatan Jasa Marga, ratusan ribu kendaraan itu meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, Barat dan Selatan. Angka ini turun 41,4% dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 292.522 kendaraan melalui jalan tol.

”Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 34,5% menuju arah Timur, 38,4% menuju arah Barat dan 27,1% menuju arah Selatan,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (8/5/2021).

Berikut rincianya : 

ARAH TIMUR

- GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 28.848 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 55,7% dari lalin normal 65.184 kendaraan.

- GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 30.262 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 53,8% dari lalin normal 65.509 kendaraan.

Baca Juga : Viral Ratusan Pemudik Terobos Penyekatan, Polisi: Benar, Terjadi di Karawang

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 59.110 kendaraan, turun sebesar 54,8% dari lalin normal 130.693 kendaraan.

ARAH BARAT

Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 65.849 kendaraan, turun 30,8% dari lalin normal 95.113 kendaraan.

ARAH SELATAN

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 46.399 kendaraan, turun sebesar 30,5% dari lalin normal 66.716 kendaraan.

Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri,Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga).

Untuk kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan. Selain itu, Jasa Marga mengimbau agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement